MUARA ENIM, seputarsumsel.co.id – Sapri (56), warga Jalan Kemayoran RT. 03 RW. 02, Kel. Pasar I, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim menganiaya mantan menantunya hingga tewas lantaran kesal dan emosi cucunya hendak direbut paksa,

Pria paruh baya itu tersulut emosi akibat korban Riki Juliansyah (26) terlibat pertengkaran dengan anak perempuannya yang merupakan mantan istri korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson menjelaskan, kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut bermula dari cekcok antara korban dan anak perempuan pelaku yang sudah cerai dan berpisah.

“Korban yang saat itu dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah pelaku pada Kamis. 4 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Darmanson dalam Konferensi Pers di depan Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (5/1),Kemudian, lanjutnya, korban memanggil mantan istrinya dengan maksud untuk membawa anaknya.

“Namun mantan istrinya itu melarang korban untuk membawa anaknya pada malam hari, apabila mau esok harinya saja,” terang Darmanson.

Darmanson mengungkapkan, korban tidak terima atas hal tersebut akhirnya terjadi saling rebut merebut anaknya, hingga mantan istrinya berhasil mendapatkan anaknya dari korban dan dibawa masuk kembali ke dalam rumah.

“Saat korban cekcok mulut dengan mantan istrinya itu, pelaku keluar dari rumah melihat kejadian menjadi emosi dan kesal lalu menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun sekira pukul 23.50 WIB korban meninggal dunia.

Menerima informasi adanya kejadian penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zakwan beserta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA   Akibat Kalah Judi dan Malu Tak Nafkahi Istri, Pria di OKU Nekat Gantung Diri

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Bambang Utoyo,” jelas Darmanson.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya dan anaknya enggan menyerahkan cucunya tersebut kepada korban, lantaran kondisi kehidupan korban yang sehari-hari sebagai pengamen.

“Kami ragu karena dia tinggal alamatnya sering tidak pasti, kami kasihan dengan anaknya masih kecil nanti dibawa-bawa ke pasar,” ujarnya.