PRABUMULIH – Kasus kejahatan seksual menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Prabumulih. Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Adhitya SH SIk mengatakan, korban yang merupakan siswi berusia 9 dicabuli ayah tirinya sendiri.

Kompol Agung mengatakan, pelaku mencabuli korban pada waktu pagi hari saat istrinya bekerja. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada saat pagi hari. Pelaku masuk kedalam kelambu tempat tidur korban, kemudian membuka celana yang di kenakan korban saat tidur,” kata Wakapolres saat konferensi Pers, Jumat pagi (21/02/2020).

Masih kata Agung, korban sempat menolak dan hendak ingin keluar dari kelambu, tatapi pelaku menghalangai dan mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh dan menjalankan aksi bejatnya.

Tiba-tiba saat itu ibu korban memergoki perbuatan tersangka yang ingin memperkosa anaknya, sambil berkata “kamu apoke anak aku”.

Kemudin terjadilah perdebatan antara pelaku dan ibu kandung korban, atas peristiwa tersebut istri korban melaporkan ke Polres Prabumulih.

Dengan barang bukti 1 stel pakaian tidur warna pink dan 1 potong celana pendek warna biru.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Waka Polres.

BACA JUGA   Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di OKI Nyaris Dihajar Warga