Membobol Mess Wanita, Leo Ditangkap Polisi

Kedua korban, Yeni (37) dan Susilawati, baru menyadari telah kehilangan ponsel saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga minggu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Simpang IV Lampu Merah, Desa Tanjung Baru, OKU, pada Jumat, 22 Agustus 2025 malam.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *