Tempat Pemurnian Tambang Emas Ilegal Di Amankan Petugas

Seputarsumsel.co.id – Muratara – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Selasa (5/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, SH, MH, menerima laporan tentang adanya kegiatan pemurnian emas tambang ilegal Di Desa Suka Menang.

Setelah melakukan Penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, SH, MH, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) IPDA Indapit, SH, dan Kanit Pidum (Pidana Umum) IPDA Henry, M, SH, bersama 12 (Dua Belas) anggota Sat Reskrim menindak kegiatan ilegal tersebut.

Pada Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Muratara yang dipimpin oleh IPDA Indapit, SH, dan IPDA Henry, M, SH, bergerak menuju lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian (TKP) tim berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Mereka adalah :

  1. Hengki Bin Hendra, 25 tahun, Belum Bekerja, Desa Muara Batang Empu Kec Karang Jaya, Kab Muratara.
  2. Dedi Hariyanto Bin Supandi, 39 tahun, Buruh Tani, Desa Muara Batang Empu, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.
  3. Herman Sawiran Bin Ibrahim, 44 tahun, Swasta, Desa Suka Menang, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.
  4. Mahdol Bin Turim, 47 tahun, Buruh Tani, Desa Tanjung Agung, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.

Selain penangkapan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

Barang Bukti (BB) tersebut termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal. Pihak Polres Muratara juga memasang Garis Polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan Keamanan selama proses Penyelidikan.

Para pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan disidik pihak Sat Reskrim Polres Muratara lebih dalam, berikut Pasal yang akan dikenakan nanti,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin S, saat dikonfirmasi media ini.

Kasi Humas juga mengatakan Polres Muratara berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya Penegakan Hukum demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan,” (YAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *