Petugas Berhasil Mengamankan Sabu Seberat 384 Bruto

Seputarsumsel.co.id – Muratara – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), AKP Johny Martin, SH, gencar memerangi peredaran ‘Narkoba’ di Bumi Beselang Serundingan.

Team Koprs Baju Coklat berhasil membongkar Transaksi Narkoba di Desa Sungai Jernih tepatnya di Danau Rayo, Kecamatan Rupit, Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar Pukul 17.30 WIB.

Kasus Narkoba itu terbongkar berkat informasi dari masyarakat kepada Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis Sabu yang akan dilakukan diseputaran Danau Rayo.

Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk Team Opsnal langsung melakukan Penyelidikan diseputaran Danau Rayo, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari Masyarakat.

Berkat koordinasi dan Pemantauan yang intensif, akhir nya petugas melakukan Penyetopan terhadap Satu (1) unit Sepeda Motor No. Pol B 6349 JAG, yang sedang melintas di jalan raya Danau Rayo itu seorang diri.

Setelah tersangka di stop petugas, petugas langsung mengeledah badan maupun pakaian dan motor, akhirnya petugas menemukan barang bukti yang di sembunyikan di bawah jok motor, satu kantong Plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus Plastik Klip Warna Putih dilakban hitam yang didalamnya berisi Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Sabu, kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial BA.

Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Muratara untuk Pengembangan Kasus guna Proses Penyidikan Perkara selanjutnya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Baruanto, menjelaskan bahwa Polres Muratara berkomitmen bersama Polsek Jajarannya akan terus bertindak tegas Sesuai Prosedur untuk memerangi dan memberantas Peredaran Narkotika demi menciptakan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat di Wilayah Muratara dan sekitarnya.

“Empat (Empat) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Putih diduga Narkoba Jenis sabu ini ditimbang seberat bruto 384 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat) Gram, bisa menyelamatkan sedikitnya 500 (Lima Ratus) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu ini,” pungkas Kasi Humas . (YAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *