Seputarsumsel.co.id – Muratara – Musrianto Warga Desa Beringin Makmur Dua Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Menuntut Hak Lahan Kebun Yang ada di kawasan Perusahaan Terbatas (PT) Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang berada pada blok F dan Blok G.
Musrianto menjelaskan dengan awak media Selasa, (21/02/203/23) mengatakan saya menuntut kesepakatan PT BSS karena tidak menepati janji, pada hari Minggu surat tembusan itu sudah kami sampaikan Kepada Kepala Desa Tebing Tinggi, Polsek, Dan Camat, untuk penutupan kantor, pada hari Senin kami mau masuk ke PT BSS tapi dihalangi oleh korlap sama securiti PT BSS.
Lanjut, pada tahun 2011 kebun saya gususr oleh PT BSS, saya menuntut akhirnya keluar suratnya di tahun 2015 dengan Menejer pak gultom, Luas kebun saya seluruhnya 63 hektar Musrianto cs, dan hasil ukur ulang kebun saya menjadi 17,7 Hektar milik musrianto cs, saya menuntut ganti rugi tapi di abaikan, di tahun 2022 saya mengajukan surat dari advokat Abdul Aziz itu diabaikan juga, dengan alasan surat itu tidak sampai di Palembang.
“Surat kesepakan kami dianggap tidak berlaku dengan alasan Pak Sepayung mantan Menejer yang sudah lama berhenti bekerja, surat izin melintas ingin memasuki kebun saya sendiri tidak berlaku yang ada di kawasan PT BSS blok 4 C, G, dan F, Kebun saya sudah diakui oleh pemerintah Desa dan Sudah memiliki SPH, kami juga sudah mengecek Fisik Kabun saya bersama Kepala Desa dan Menejer waktu itu Pak Sepayung”, sudah dibatas dengan parit 20 Meter mengunakan Exapator, disaksikan Oleh Pihak PT BSS Pakn Doli asisten Menejer”.
Lanjut lagi, harapan saya supaya pemerintah bisa membantu agar hak kami bisa kembali lagi, kami tidak mengklaim punya perusahaan, Dan pihak PT BSS harusnya tepeti janji kesepakatan yang telah di tandatangani, izinkan kami melintas untuk kekebun kami sendiri. Terangnya.
Sementarai itu pihak PT BSS melalui Lawyernya Supriyadi melalui pesan singkat WhatsApp Pada Hari Selasa (21/02/2023) Pada Pukul Jam 10:53 mengatakan, Kalau Dia menyebar berita bohong dan opini akan kami proses hukum, Begitu juga kalau maksa masuk tanpa izin. Sedangkan hari Senin mereka mau masuk untuk menutup kantor, wajar aja mereka kami larang, kalau mereka kekebun kami tidak melarangnya.
“Sedangkan tanah yang diklaim mereka adalah tanah yang masuk HGU dan sudah ada bukti kita ganti rugi”
Semua masala akan kami selesaikan dengan pendekatan Hukum. Tutupnya (YAN).








