Prabumulih||seputarsumsel.co.id|| Pemerintah kota Prabumulih kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang telah rusak. Terlihat sobek pada bagian sisi bawah yang berwarna putih.
Hal tersebut diketahui saat media ini mengunjungi kantor pemerintah kota Prabumulih. Senin (26/04/2021)
Media ini pun meminta tanggapan dari beberapa masyarakat kota Prabumulih tentang kejadian ini.
Gilang Akbar Kumbara saat di wawancarai mengatakan ” Kejadian ini bisa jadi sebuah kesengajaan kita turut prihatin juga dengan kejadian ini, lihat bendera yang sudah robek begitu kan, seharusnya bendera itu pagi di kibarkan dan sore di turunkan”. Ujar Gilang
Rio Famastico juga mengatakan “sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan bendera yang dalam keadaan rusak. Ini juga mungkin sebuah kesengajaan karena bendera itu dilihat tiap hari” ungkapnya
Lain lagi seperti yang di katakan Wiki Sumang menurut ia kejadian ini mungkin sebuah ketidaksengajaan.
Namun jika berpatokan dengan Undang-undang hal tersebut telah melanggar UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan lagu Kebangsaan.
Tentu hal tersebut bukanlah main-main dengan sembarang mengibarkan bendera kebangsaan, apalagi yang melakukannya adalah kantor pemerintahan.
Ancaman pidana itu di atur dalam pasal 24 huruf c yang isinya setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b. Isinya, apabila setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.








