PRABUMULIH,seputarsumsel.co.id  – Seorang pria diamankan petugas kepolisian karena kedapatan membawa sebilah pisau cap garpu bersarung hitam bergagang kayu saat berada di wilayah Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Pelaku yang diketahui bernama Indrawan (33) warga RT 01 RW 02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur itu diamankan oleh petugas yang melakukan patroli rutin di seputaran jalan Lingkar Karang Jaya, Selasa malam (5/11/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH MH melalui Kasat Sabhara, AKP Jauhari SH mengatakan, kejadian itu bermula saat petugas melakukan patroli di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal, pihaknya terus gencar melakukan patroli, terutama menyasar orang-orang yang tengah nongkrong.

Dalam giat malam tadi, lanjut Kasat, tim Tantura melihat beberapa orang laki-laki tengah nongkrong di pinggir jalan dan saat tim hendak menghampiri tiba-tiba seorang pria berusaha melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota akhirnya pria yang tak lain pelaku tersebut berhasil diamankan

“Setelah diperiksa pelaku membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan diserahkan ke piket Sat Reskrim guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH menambahkan, tersangka dan barang buktinya kini telah diamankan dan tersangka tetap diproses lebih lanjut oleh pihaknya meski pisau yang dibawa oleh Indrawan belum dipergunakan. 

“Tetap diproses dan yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam,” ucapnya.

BACA JUGA   Wawako Hadiri Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas