SEKAYU – Hasil serapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses III Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2026 memasuki tahap tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Muba didorong memastikan berbagai usulan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Reses Persidangan III Rapat ke-15 Tahun 2026 DPRD Muba dengan agenda penyampaian hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, dan dihadiri Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam laporannya, Irwin menjelaskan seluruh anggota DPRD Muba telah melaksanakan Reses III pada 19–20 Juli 2026 di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi, keluhan, dan kebutuhan warga.
“Setiap anggota DPRD wajib menyusun laporan tertulis hasil pelaksanaan reses untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas kedewanan,” ujar Irwin.

Menurutnya, aspirasi yang dihimpun selama reses merupakan pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber langsung dari masyarakat. Hasil tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai keputusan DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Muba sebagai salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Hasil Reses III Tahun 2026 akan ditetapkan sebagai keputusan DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Namun, Irwin mengingatkan bahwa tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan secara bersamaan. Setiap aspirasi harus melalui proses pembahasan dan penentuan skala prioritas dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan keuangan daerah.
“Program yang direncanakan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah,” tegasnya.
Ia berharap proses tindak lanjut hasil reses dapat dilakukan secara terukur dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa aspirasi yang disampaikan melalui kegiatan reses benar-benar menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, hasil Reses III Tahun 2026 disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan. Dapil I diwakili Andri Septa, SH, Dapil II Amri Andi, ST, Dapil III Indra Kesumajaya, SH, M.Si., Dapil IV Ir. Cik Kawairus Efendi, Dapil V Asnawi, SH, Dapil VI Sodingun, SH, dan Dapil VII H. Supriadi, SH.
Penyampaian hasil reses tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi ke dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tetap memperhatikan kebutuhan prioritas dan kemampuan fiskal daerah. (ADV)







