PRABUMULIH – Kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) pada sejumlah SD dan SMP negeri di Kota Prabumulih mendapat perhatian DPRD. Kebijakan tersebut berdampak pada tidak tertampungnya sejumlah calon siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.
Salah satu sekolah yang terdampak yakni SD Negeri 56 Prabumulih. Tahun ini, jumlah penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut dibatasi dari sebelumnya empat rombel menjadi hanya dua rombel. Kondisi itu membuat sejumlah calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tidak dapat diterima, meskipun telah memenuhi persyaratan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H., meminta Dinas Pendidikan segera mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Yang penting anak-anak tetap bisa sekolah. Harus ada solusi cepat,” ujar Riza, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, persoalan daya tampung sekolah harus segera ditangani melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Jika belum terdapat solusi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), DPRD bersama pemerintah kota, kata Riza, siap ikut mencari jalan keluar.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan yakni mengarahkan calon siswa yang belum tertampung ke sekolah lain. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya menjadi solusi karena masih terdapat orang tua yang keberatan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Karena itu, DPRD juga mendorong Pemkot Prabumulih mempertimbangkan pemberian subsidi pendidikan bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Pelaksanaannya bisa oleh pemerintah kota, tentu menyesuaikan kemampuan anggaran,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A. Darmadi menjelaskan, pembatasan rombel dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas yang tersedia di masing-masing sekolah.
Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatur proses pembelajaran agar tidak terjadi sistem belajar dua shift, yakni pagi dan siang.
“Kami menata agar ke depan tidak ada lagi sekolah dengan pembelajaran pagi dan siang,” jelas Darmadi.
Meski terjadi pembatasan jumlah rombel di sejumlah sekolah, Darmadi memastikan pemerintah tetap berupaya menjamin seluruh anak di Kota Prabumulih mendapatkan akses pendidikan.
“Dipastikan anak-anak tetap bisa sekolah,” tegasnya.
DPRD berharap penataan rombel tidak berujung pada kesulitan masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi calon siswa, daya tampung sekolah, jarak tempat tinggal, serta kemampuan ekonomi keluarga.







