DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna ke-XIV, Bahas APBD 2026

PALI – Rapat Paripurna ke-XIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digelar pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati PALI, Bapak Iwan Tuaji, dan 22 dari total 30 anggota DPRD PALI ini menjadi momentum penting dalam proses pengesahan APBD 2026.

Fraksi PAN Sampaikan Pandangan Umum

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pandangan umum terkait Raperda APBD 2026. Wakil Ketua Fraksi PAN, H. Herdianto, S.HI, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026.

“Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang telah menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Herdianto.

Catatan dan Saran Fraksi PAN

Fraksi PAN juga menyampaikan beberapa catatan dan saran terkait alokasi anggaran dan prioritas pembangunan. Salah satunya adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang dinilai kurang efisien.

“Kami mengusulkan agar TPP hanya diberikan kepada ASN yang memiliki kinerja nyata dan kontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kualitas layanan publik,” kata Herdianto.

Isu Penting Lainnya

Fraksi PAN juga menyoroti isu penting lainnya, seperti:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan ekstensifikasi sumber PAD.
  • Keadilan dalam penyaluran bantuan sosial dan keagamaan.
  • Infrastruktur dan konektivitas wilayah, termasuk perbaikan jalan dan pembangunan box culvert.

Reaksi Ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, memberikan keterangan terkait dua isu utama, yaitu pengurangan anggaran dan dugaan kecurangan dalam rekrutmen tenaga kerja. Ia menyatakan bahwa akan memanggil pihak perusahaan terkait untuk klarifikasi dan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Kita akan panggil pihak perusahaan terkait untuk klarifikasi dan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” ujar Ubaidillah.

Dengan demikian, diharapkan Raperda APBD 2026 dapat disahkan dan dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *