PALI – HB: Terlalu berani yang di lakukan Kader Gerindra satu ini yaitu Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang membiayai rapat di hotel mewah di provinsi Sumatera Selatan menggunakan uang pribadinya,13/08/24.
Dugaan kuat Bupati PALI Asgianto ST telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Menurut HB.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati PALI iyalah melakukan kegiatan rapat di hotel mewah Aryaduta kota Palembang yang telah di agendakan kegiatannya di sekretariat Daerah, rapat di Hotel Mewah Arya Duta Palembang dua hari penuh.Tanggal 31 Juli sampai 1 Agustus 2025
Kegiatan itulah yang menimbulkan polemik di karenakan biayanya menggunakan uang pribadinya Bupati padahal kegiatan tersebut sudah di agendakan kegiatan pemerintahan daerah.
Perlu diketahui kegiatan pemerintahan daerah yang sudah teragendahkan semuah pembiayaan harus menggunakan anggaran daerah (APBD).
Setelah viral dalam pemberitaan Bupati PALI Asgianto ST menjelaskan melalui Wakil Bupati Iwan Tuaji bahwa pembiayaan kegiatan tersebut menggunakan uang pribadinya Bupati.
Menurut Harda Belly,Tidak diperbolehkan bagi seorang bupati untuk menggunakan uang pribadinya untuk kegiatan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Seorang bupati dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, termasuk dalam penggunaan keuangan. Jika bupati menggunakan uang pribadi untuk kegiatan pemerintahan yang sebenarnya dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), hal ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang karena seharusnya kegiatan tersebut dibiayai oleh anggaran yang sah.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga dilarang. Jika penggunaan uang pribadi oleh bupati ternyata melibatkan unsur KKN atau merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
larangan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan politik uang, serta ketentuan mengenai pengadaan fasilitas jabatan, menjadi dasar hukum yang melarang tindakan tersebut jika merugikan negara atau melibatkan unsur-unsur yang melanggar hukum.
Alasan mengapa tidak boleh karena Prinsip Tata Kelola keuangan negara harus dikelola secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Penggunaan dana pribadi untuk kegiatan pemerintahan tidak memenuhi prinsip-prinsip ini.
Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara dapat mematik politik kepentingan, terutama dalam konteks program publik, dapat menciptakan kesan bahwa pejabat tersebut sedang membangun citra politik dengan cara yang tidak transparan.
Jika seorang bupati menggunakan uang pribadinya untuk kegiatan pemerintahan, ada potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran.
Penggunaan dana pribadi tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan transparan seperti halnya penggunaan anggaran negara.
Jika dana pribadi digunakan tanpa dasar hukum yang jelas, ini dapat membuka celah untuk tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Jika benar kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah seluruh pejabat yang hadir juga membayar sendiri? Tanpa SPJ? Tanpa SPPD? Tanpa fasilitas negara? Jika ya, maka mengapa agenda itu tercantum dalam surat resmi kegiatan pemerintah?,tanya HB.
Pernyataan ini tidak hanya problematik secara logika, tapi juga berisiko secara hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya di daerah lain, penggunaan dana pribadi untuk kegiatan dinas pernah dianggap sebagai bentuk penyimpangan, bahkan pintu masuk ke praktik koruptif yang lebih kompleks. Apalagi jika dana pribadi itu ditarik kembali diam-diam melalui pos anggaran lain.
Jika tercatat dalam surat edaran atau dokumen formal, maka secara hukum kegiatan tersebut telah dikategorikan sebagai kegiatan kedinasan,jelas HB.
Kesimpulannya,meskipun ada niat baik untuk membantu, penggunaan dana pribadi oleh seorang bupati untuk kegiatan pemerintahan tidak diperbolehkan. Hal ini dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara, menciptakan potensi konflik kepentingan, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang, tutup Harda Belly.







