Seputarsumsel.co.id – Muratara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengelar paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Muratara tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II di hadiri anggota DPRD Muratara, Senin (21/4/2025).
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD Muratara yang telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024, melalui rapat komisi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD kabupaten Muratara yang telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024, melalui rapat komisi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah,”ucapnya.
Bupati mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muratara.

Apabila kita cermati catatan tersebut secara keseluruhan menunjukkan bahwa anggota dewan mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Muratara, baik dalam melaksanakan pembangunan pemerintah maupun pembinaan masyarakat.
Yang tentunya bertujuan akhir untuk meningkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muratara.
Sebagaimana tujuan pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Muratara.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan, Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk cepat merespon, menyikapi dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan masukan dan introspeksi dan untuk membenahi kekurangan yang ada serta berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pada tahun yang akan datang.
“Saya berharap kerja sama kemitraan yang telah terjalin selama ini tetap berjalan dengan baik. Keharmonisan pemerintah daerah DPRD dan unsur lainnya merupakan kunci keberhasilan pembangunan untuk mencapai kabupaten Muratara yang berhidayah Iluk,”jelasnya
Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Muratara, perangkat daerah, tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan insan pers serta seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama dan dukungan terhadap program

Sementara itu, Devi Arianto Ketua DPRD Muratara dalam pidatonya, mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 2 menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepada pemerintah daerah pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah RKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan siapa yang kinerja program kerja dan serta pelaksanaan Perda atau perkata dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil pembahasan DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun belanja dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan Perda dan kebijakan strategis lainnya. (YNS)







