Terkait Keputusan Mahkamah Agung Diduga PT AMR Manipulasi Data

Seputarsumsel.co.id – Muratara – Perusahaan Terbatas (PT) Agro Muara Rupit (AMR) merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Rupit dan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). selasa(29/01/2024)

Diduga PT AMR Manipulasi Hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan 881 K/ Pdt/2022

Seperti yang tertera di Plang/singnage yang bertuliskan Lokasi ini berdasarkan putusan mahkamah agung nomor putusan 881 K/Pdt/2022 lahan ini sah dan berkekuatan hukum tetap milik PT.Agro Muara rupit west estate

Muhammad Syafik mengatakan PT AMR sudah salah memasang plang/Singnage itu salah Karena lahan itu miliknya. Kata Syafik

“Sesuai Berkas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor putusan 881 K/Pdt/2022, yang saya pegang sekarang” jelasnya

Johny B Latuheru selaku juru Bicara (Jubir) Keluarga Syafik menjelaskan Direktori mahkamah agung republik indonesia Putusan nomor 881 K/Pdt/ 2022
Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa mengadili
1.Menolak Permohonan kasasi dari pemohon kasasi Muhammad Syafik
2.Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)


Demikian putusan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari selasa tanggal 5 april 2022, terangnya

“Berdasarkan putusan tersebut dengan nomor yang sama, jadi mana yang benar,” Terang Jhony

Tapi kalu memang dari PT Agro ada Putusan Tersebut mari kita sandingkan dengan yang ada pada penggugat. Tutupnya (YAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *