Seputarsumsel.co.id – Muratara – Puluhan Masa Dari Desa Batu Gajah Baru menutup akses jalan Sawit Lisun di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Senin (08/01/2024)

Suwaka Salah satu perwakilan masa mengatakan pada awak media, Sesuai dengan Perjanjian dari awal dirinya diminta lisun untuk membeli lahan Perkebunan, dan sistem bagi hasil.

“Ia telah berupaya agar permasalahan ini selesai dengan baik baik, bahkan hal ini juga telah disampaikan Kepada Camat Rupit beberapa waktu yang lalu,” tutur Suwaka.

Kronologis Permasalahan, Suwaka menuntut gaji perbulan 2 juta x 10 tahun sejak Pembukaan lahan = 240 juta baru di bayar 150 juta sisa gaji 90 juta, uang komisi pemindahan hak milik dari Suwaka ke pemilik kebun Lisun 5 juta per hektar (36,1 ha) berjumlah 160,juta total keseluruhan berjumlah 270 juta, dan juga Suwaka mendapat pembagian lahan seluas 4,8 hektar.

Apabila lisun mau membuka portal yang jadi akses aktifitas angkut Buah sawit, tolong selesaikan permasalahan ini. Tutup Suwaka

BACA JUGA   Panitia Konferkot PWI Prabumulih Audiensi ke Walikota Prabumulih