Pelaku Tawuran Berhasil di Tangkap Polres Prabumulih, Pelaku Tertunduk Lesu

PRABUMULIH, seputarsumsel.co.id – Polres Prabumulih menggelar press release ungkap kasus terduga pelaku tawuran yang sempat viral di media sosial Instagram (IG) di depan Ruangan Bag Ops, Jumat (1/12/2023).

Dari 7 pelaku tawuran polisi berhasil menangkap 5 pelaku, yaitu; EK, 17 tahun; RN, 17 tahun; AP, 17 tahun; RA, 17 tahun; dan RD, 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan 2 berstatus tidak bersekolah karena sudah lulus dan putus sekolah dan 3 lagi berstatus pelajar SMA/SMK di Prabumulih.

“Gerak cepat jajaran Satreskrim, sejak viral Kamis 30 Nopember 2023 aksi tawuran live IG. Awalnya, keempat tersangka berhasil diringkus di kediaman masing-masing,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kabag Ops, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi.

Lanjutnya, terduga pelaku, RN sempat mau kabur ke Lampung. Dan, berhasil diringkus di RM Pagi Sore OI, Jumat pagi. RN sendiri, adalah terduga pelaku beringas mengibaskan celurit ketika beraksi di live IG. “Masih ada dua terduga pelaku lagi, masih DPO. Yaitu; BO dan MK. Tengah kita buru,” jelasnya.

Kelima tersangka, sebutnya adalah Anak Bermasalah Hukum atau ABH. Meski, diproses hukum dikenakan pidana anak sesuai aturan dan ketentuan. Karena, ancamannya di atas 5 tahun dilakukan penahanan. “Dijerat Pasal 82 ayat 2 UU 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Korbannya, juga anak. Motif sementara ada ketersinggungan antara pelaku dan korban. Namun, kita terus dalami motifnya. Ancamannya, di atas 5 tahun,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *