Seputarsumsel.co.id – Muratara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 50 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dimana sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman batas wilayah kepada masyarakat di Lima Desa yaitu Desa Air Bening, Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari, Desa Beringin Makmur (BM) II dan Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir tentang batas wilayah dengan Kabupaten Muba.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I H Afirmansyah Karim, Kabag Tapem, SatpolPP, Camat Rawas Ilir Husin, Kapolsek Rawas Ilir, Danramil Rawas Ilir, Kades dan ratusan masyarakat. Kamis (26/10/2023)
Asisten I H Alfirmansyah Karim mengatakan sebenarnya mengenai batas wilayah antara Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba tidak ada masalah. Mengingat sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 sudah ingkra dan tidak bisa diganggu gugat.
“Ya sesuai dengan putusan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah ingkral dan tidak bisa diganggu gugat lagi mengenai perbatasan Muba dan Muratara. Tidak ada lagi masalah,”ujarnya.
Namun lanjutnya, apabila Kabupaten Muba masih mempersoalkan dan ingin mengambil wilayah Kabupaten Muratara. Maka Pemkab Muratara tidak akan tinggal diam dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2014.
“Jika mereka masih saja mempersoalkan, maka kita tidak akan tinggal diam. Dan akan melakukan upaya lain untuk mengambil wilayah Suban 4 Empat, karena sebelumnya itu merupakan wilayah Muratara sebelum dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 tersebut,”katanya.
Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga masyarakat tentang batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba.
“Jadi masyarakat tidak perlu bingung mengenai batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba. Karena keputusannya sudah ingkra dan mengikat serta tidak bisa diganggu gugat lagi,”jelasnya.
Ia berharap kepada Pemdes dan juga masyarakat agar bersama sama untuk mengawasi mengenai batas wilayah Muratara dengan Kabupaten Muba. “Mari kita secara bersama sama untuk mengawasi dan juga mempertahankan apa yang sudah menjadi hak kita. Jangan sampai nantinya orang semena mena untuk mengambil wilayah kita,”harapnya (YAN)







