Seputarsumsel.co.id – Muratara – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mencegat dan Mengamankan terduga pengedar narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Terduga pengedar Narkotika, inisial Ari Masandi (30) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, terduga ditangkap saat mengendarai sepeda motor, setelah dibuntuti petugas, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 12.00 wib.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi berawal dari Patroli personil SatresNarkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Saat itu, personel Sat Res Narkoba yang diketuai Ipda Andri Firmansyah, SH, mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya. Kemudian dilakukan pembuntutan dan dilakukan penyetopan dengan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 3,45 gram. Satu buah celana panjang warna cream (cokelat muda) dan satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.” Jelas Humas Polres Muratara
“Dengan tertangkapnya pengedar narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen SatresNarkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara,” Kata Humas Polres Muratara.
Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (YAN)







