Seputarsumsel.co.id – Muratara – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (SatresNakoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan Afriansyah Bin Hapni (18) Warga Desa Ketapat , Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (19/07/2023) sekitar pukul 17.30 wib.
Afriansyah (18) Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini di gerebek petugas dan diamankan barang bukti 16 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,60 gram, Uang senilai Rp 426,000 (Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) satu buah kotak permen berwarna putih.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, MH. didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, Sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”
Pada hari Rabu, 19 Juli 2023, sekira pukul 17.30 Wib Tim SatresNarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara, melakukan penangkapan terhadap tersangka Afriansyah (18) yang pada saat itu sedang berdiri di sebuah pos yang berada di PT SAP Desa Ketapat Kec Rawas Ilir.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat, Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen berwarna putih yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,”
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (YAN)







