Seputarsumsel.co.id – Muratara – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan 34 paket Narkoba jenis Sabu dari hasil penangkapan tersangka Anton (37) Dirumahnya RT 04 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.15 wib.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.00 (seratus ribu rupiah), satu plastik besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan satu buah dompet bertuliskan “Intan Sori” serta uang yang berjumlah Rp.300 ribu.
Penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut sesuai dengan LP/A/38/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Juli 2023.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim SatresNarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penangkapan, penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,25 gram. yang di simpan didalam kotak/kardus sosis, dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 hasil dari penjualan.
“Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual (Diedar).”
“Berdasarkan pengakuan tersangka Barang bukti tersebut dibeli dari Apanza di Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung. sebanyak 40 paket dan sudah terjual sebanyak 6 paket. Tersangka mengakui sudah sekitar 6 bulan menjual narkoba jenis sabu.”
Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (YAN)







