Seputarsumsel.co.id – Muratara- Dua warga Desa Lawang Aggung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Muratara.

“Firdaus alias Daus Bin Abdullah (29), Muhammad Afdal alias Al Bin Awaludin (25)”.

Kedua pelaku dicegat saat mengendarai sepeda motor di Di Jalan Lintas Sumatera Km 85, Depan Mako Polres Muratara, Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit. Selasa (20/06/2023) Pukul 20:00 Wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/33/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 20 Juni 2023.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna silver

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Johni Martin,SH dengan Kasi Humas, AKP Baruanto, Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis (Sabu).

“setelah mendapatkan informasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”

Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap dua orang Laki-laki yang pada saat itu sedang melintas dijalan lintas sumatera km. 85 depan Mako Polres Muratara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Barang bukti yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka dijalan yang tidak jauh dari tempat tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (YAN)

BACA JUGA   Diskominfo Gelar Koordinasi Peningkatan Sistem Pemerintah Berbabis Elektronik se Kota Prabumulih