Seputarsumsel.co.id – Muratara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengamankan Dua Pemuda Asal Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Saat Press Release, Senin (15/05/2023). Wakil Kepala (Waka) Polres Muratara didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili, SH.M.Si mengatakan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dan telah melangar pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 27a ayat 2 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milyar rupiah.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim didapati informasi bahwa pelaku AS sering membuat konten yang bermuatan judi togel, kemudian konten tersebut di uploud ke akun youtube miliknya pribadi dan mempromosikan sebuah situs judi online kepada para penonton di chanel youtubenya supaya bergabung dan bermain disitus tersebut.
Dari hasil dan informasi tersebut Kasat Reskrim AKP. Jailili S.H..M.Si memerintahkan Kbo Reskrim Ipda Andi Pratama,S.H,.M.H dan Kanit Pidsus Ipda Indapit ,S.H beserta beberapa orang dari personil unit Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. sesampainya di lokasi pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan AS (30) dan RA (32) atas tindak pidana bandar, yutuber konten kreator judi online. tersangka ditangkap disebuah Rumah Dusun I Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kamis (10/05/2023) sekitar pukul 00.30 wib.
Pada saat penangkapan pelaku sedang membuat konten video tentang prediksi judi togel untuk di upload ke chanel youtube miliknya. (YAN)







