Seputarsumsel.co.id – Muratara – Setelah pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pada tahun 2022, Banyak meningal jejak kelam terkait pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa terpilih. Rabu (25/01/2023)

Andre.ST Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muratara mengatakan Kami sudah melakukan audiensi Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1, Asisten 1, kadin PMDP3A, Inspektorat, dan seluruh camat se Kabupaten Muratara. Namun belum menemukan titik terang karna tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017.

“Kemarin tanggal 24 Januari 2023 kami telah melakukan rapat bersama di DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Titi Karnavian, Dan telah menyampaikan terkait permasalahan yang ada di setiap Desa.”

Lanjut Andre, Pengurus PPDI Muratara bersama Ketua Komisi 1 DPRD Muratara beserta anggota melakukan konsultasi ke Kemendagri Bidang Dirjen Bina Pemerintah Desa, Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, ternyata sanksi nya sdah jelas di atur dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29. tentang larangan bagi kepala desa. Apabila Kepala Desa Melanggar dapat di berhentikan. sebagaimana telah di atur dalam pasal 40.dengan melalui mekanisme yang ada. Tutupnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Muratara mengatakan, sangat mensupport dengan hadirnya PPDI Muratara bisa langsung komunikasi dan konsultasi bersama Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa, mereka Menyampaikan langsung pemaslahan pemberentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur.

Lanjut Ketua Komisi 1, Dalam Pasal ini sudah jelas UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29. Jika ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan, Bupati harus menindak tegas dan memberikan sangsi terhadap kepala desa yang telah melanggar, baik berupa lisan maupun surat teguran. Tutupnya (YAN)

BACA JUGA   PTBA dan RS Bukit Asam Laksanakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis