Pali||seputarsumsel.co.id|| – Dalam rangka mensukseskan hajatan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pali 2020. KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan melakukan perekrutan relawan demokrasi sebanyak 50 orang.
50 orang relawan tersebut akan diambil dari lima kecamatan dalam Kabupaten Pali. Perekrutan relawan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih nantinya.
Ketua KPUD Pali, Sunario SE., mengatakan, bagi yang berminat menjadi relawan demokrasi bisa langsung mendaftar mulai 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020 di kantor KPUD Pali saat jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Adapun masa kerja relawan demokrasi tiga bulan, terhitung 5 september sampai 5 desember 2020.
“Honornya Rp750 ribu per bulan perorang. Dan yang kita butuhkan 50 orang relawan demokrasi yang tersebar di lima kecamatan,” ungkap Sunario pada wartawan, Minggu (23/08/2020).
Tujuan dibentuknya relawan demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, membangkitkan kesukarelawanan masyarakat sipil dalam agenda pemilihan dan demokrasi.
“Relawan itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta meningkatkan kualitas pemilihan,” tutur Sunario.
Pembentukan relawan demokrasi yang digagas KPU itu melibatkan kelompok masyarakat berasal dari 10 basis pemilih strategis. Seperti, basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan dan basis warga internet.
“Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk di setiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada masing-masing komunitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, segmentasinya berdasarkan basis pemilih yang dilakukan dengan kesadaran. Dimana tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau program KPU.
“Untuk formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU atau diunduh di website resmi KPUD PALI www.kpu.palikab.go.id. Persyaratan umum pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujarnya.
Sementara untuk syaratnya harus dibuktikan dengan, fotokopi KTP yang masih berlaku, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di TPS atau bukti terdaftar di aplikasi sidalih, fotokopi ijazah SMA/sederajat, pas foto 4×6 sebanyak empat lembar.
“Surat pernyataan isinya menerangkan Tidak menjadi anggota Parpol tercatat lima tahun terakhir. Bersedia dan berkomitmen menjadi relawan demokrasi. Tidak pernah dipidana penjara lima tahun dan memiliki surat kelakukan baik dan tidak menjadi bagian dari penyelenggara pemilih,” tandasnya.







