Seputarsumsel.co.id – Muratara – Warisan dunia Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas ilegal logging yang marak di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengancam kelestarian hutan tropis terbesar di Sumatera itu.
TNKS yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2004, memiliki luas sekitar 1.386.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.192/Kpts-II/1996. Kawasan ini membentang di empat provinsi besar: Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Namun, di wilayah Sumatera Selatan, khususnya kawasan Ulu Rawas dan Karang Jaya, ribuan hektare hutan dilaporkan telah ditebang secara liar. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan nasional.
Sejumlah tokoh pemuda dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku, termasuk oknum yang diduga ikut melindungi jaringan ilegal logging. Mereka menilai pembiaran hanya akan mempercepat kehancuran TNKS.
“Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga melestarikan jejak peradaban manusia di Sumatera,” ujar Wawan, tokoh pemuda Muratara, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.
Ia menegaskan, aparat kepolisian dan kejaksaan harus segera menangkap semua pihak yang terlibat. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti secepatnya sebelum kawasan TNKS benar-benar hancur,” lanjutnya.
Sementara itu, Frengky, salah satu aktivis lingkungan, menyebutkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam pembalakan liar di kawasan TNKS. Menurutnya, ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.
“Di wilayah TNKS Ulu Rawas, terdapat oknum berinisial HF dan AR yang diduga mendapat perlindungan dari oknum Polisi Hutan (Polhut) berinisial A dan I. Di kawasan Karang Jaya, pelaku berinisial AR, anak dari HF, juga bekerja sama dengan oknum Polhut di UPTD KPH Wilayah XIV Rawas,” ungkap Frengky.
Menanggapi hal tersebut, Wildan Hakim, SH, menilai keterlibatan aparat negara dalam aktivitas pembalakan liar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas publik. Ia meminta penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
“Jika pelaku pembalakan bekerja sama dengan oknum Polisi Hutan untuk meloloskan kayu ilegal, mereka dapat dijerat berbagai pasal hukum,” tegas Wildan.
Ia menambahkan, sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sudah sangat jelas.
Selain itu, aparat negara yang terbukti membantu atau membiarkan tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Tipikor, serta pasal dalam KUHP 55 dan 421 tentang penyalahgunaan wewenang. Menurut Wildan, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Masyarakat Muratara berharap agar kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait tidak menutup mata. Mereka menilai penyelamatan TNKS bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang masa depan generasi yang akan datang.
Warisan dunia seperti TNKS adalah kebanggaan bangsa. Bila hancur karena keserakahan manusia, maka hilang pula nilai sejarah dan jantung ekosistem Sumatera,” pungkas Wawan. (YNS)







