Mantan Kades Sukamenag Korupsi Uang Negara Untuk Kepentingan Pribadi

oplus_0

Seputarsumsel.co.id – Muratara – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar press Release tindak pidana korupsi. Senin (29/09/2025).

Jamel Abdul Yazir Kepala Desa Sukamenag priode 2016-2022, Kecamatan Karang Jaya, terduka Kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun (2019-2021).

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama, SH. SIK MH. Saat press Release manyampaikan penangkapan saudara jamel tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD pada hari Jum’at (26) dikediamannya Didesa suka Menang.

Lanjut Kapolres, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan bukti yang akurat.

“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah dalam bertindak,” Terang Kapolres

Kapolres Muratara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang menyangkut dana publik yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,”tutup Kapolres

Sementara itu kasat reskrim IPTU Nasirin,SH.MH. manambahkan bahwa laporan diterima pertama kali pada tanggal 25 Oktober tahun 2024.

Tersangka sudah mengakui bahwa uang korupsi dari anggaran Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal dari anggaran tersebut ada hak pembayaran gaji perangkat desa.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.744.078.479. dan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1),dan pasal 3 ayat undang undang nomor 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *