PALI – Dugaan manipulasi data atau penyelundupan anggaran di tubuh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian mencuat ke permukaan. Sorotan publik kini mengarah pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah ditemukan kejanggalan serius dalam dokumen belanja mobil dinas Sekretariat Daerah tahun 2025.
Berdasarkan dokumen resmi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, tercatat hanya ada belanja tiga unit kendaraan dinas dengan total nilai Rp2.160.000.000,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). Namun, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disahkan, jumlah itu tiba-tiba membengkak hingga Rp12,2 miliar.
Publik semakin terkejut ketika melihat sederet kendaraan dinas baru, termasuk dua unit Toyota Land Cruiser berplat merah dengan nomor polisi 1 dan 2, yang digunakan oleh Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji. Mobil mewah tersebut pertama kali terlihat saat pelantikan keduanya di Jakarta, dan hingga kini masih digunakan sebagai kendaraan dinas utama.
Pemerintah Kabupaten PALI mencoba meredam sorotan publik dengan mengklaim bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya, yakni era Bupati Ir. H. Heri Amalindo, MM, periode 2019–2024.
Namun, bantahan keras langsung disampaikan oleh Heri Amalindo. Ia menegaskan pemerintahannya tidak pernah menganggarkan Land Cruiser, dan menyebut anggaran untuk kendaraan dinas kepala daerah di era kepemimpinannya hanya sebesar Rp.2 miliar.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya berada di balik pembengkakan anggaran hingga mencapai Rp12,2 miliar? Dugaan publik mengarah pada adanya penyelundupan anggaran oleh oknum “tangan kreatif” TAPD. Namun, persoalan yang lebih krusial adalah: beranikah TAPD mengubah pos anggaran tanpa sepengetahuan kepala daerah? Atau sebaliknya, apakah ada intervensi dan permintaan khusus dari bupati dan wakil bupati terpilih saat itu?
Meskipun Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah mengatatakan bahwa anggaran mobil dinas Rp 12, 2 Miliar tersebut ada dalam DPA 2024, dan menegaskan bahwa APBD 2025 sudah hasil verifikasi penerintah provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi tetapi masyarakat tidak serta merta percaya begitu saja.
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Publik menilai perlu adanya langkah tegas dan transparan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga diharapkan turun tangan melakukan audit investigatif khusus, agar dugaan penyelundupan anggaran ini dapat diungkap secara terang benderang.
Masyarakat PALI kini menunggu jawaban yang pasti. Jika benar terbukti terjadi manipulasi, maka kasus ini bukan sekadar dugaan “gunting dalam lipatan” terhadap Bupati Heri Amalindo tetapi pengkhianatan nyata terhadap amanah rakyat serta bentuk penyalahgunaan APBD yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.







