Dugaan Penyelundupan Anggaran Mobil Dinas Mewah Semakin Terkuak, TAPD Harus Tanggung Jawab

PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan Viral di masa awal kepemimpin Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.

Viralnya Kabupaten PALI bukan terkait prestasi belaka, namun isu isu panas yang menerpa seperti pemberitaan belanja mobil mewah mencapai 12 milyar lebih, serta rapat di hotel mewah saat aturan Efisiensi perintah Presiden Prabowo harus di jalankan.

Dari angka 12,2 milyar belanja mobil dinas tersebut ada Dua (2)mobil dinas mewah yang mencolok di tenga aturan Efisiensi di gencarkan Presiden Prabowo, mobil mewah import tersebut Adalah Toyota Land Cruiser yang diperuntukkan untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Asgianto ST dan Iwan Tuaji saat ini.

Di ketahui harga Dua mobil Toyota Land Cruiser yang di gunakan untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati saat ini bernilai sangat fantastis mencapai
Rp 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah), dan mobil Dinas lainnya sekitar Enam Milyar juga sehingga angka keseluruhan capai 12 Milyar lebih.

Kejanggalan demi kejanggalan semakin terkuak setelah perbedaan pendapat antara Ketua DPRD H.Ubaidilla SH, VS Mantan Bupati PALI Dua Periode Ir.H.Heri Amalindo,MM

“Dari perbedaan pendapat tersebut lah muncul spekulasi liar yang mengakibatkan polemik isu terpanas yang sedang menerpa Kabupaten PALI saat ini.

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten PALI H.Ubaidilla SH, mengungkapkan Menurutnya, anggaran 12 Milyar tersebut telah dibahas jauh sebelum kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang.

“Anggaran ini masuk APBD tahun 2024 untuk kegiatan pengadaan di 2025. Bukan mendadak, dan bukan pula dibahas diam-diam. Saat itu, DPRD bahkan sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakannya,” jelas Ubaidillah hari Senin (11/8/2025) di gedung rapat paripurna DPRD kabupaten PALI.

“Namun pernyataan ketua DPRD H.Ubaidilla SH,berbeda dengan pernyataan mantan Bupati PALI Dua Periode Ir.H.Heri Amalindo,MM saat berbincang dengan awak media.

“Selama dua periode saya larang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang katanya itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih… tapi sayangnya ilegal,” ujar Heri, dengan nada menyengat saat di wawancarai.

Heri menegaskan, saat menjabat sebagai bupati pada 2024, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembelian Land Cruiser, apalagi sampai 2 unit.

“Setiap ada usulan seperti itu, saya selalu coret. Jadi kalau tiba-tiba muncul di DPA, jelas bukan keputusan saya,adapun anggaran saat itu untuk mobil dinas hanya 2,2 milyar,” tegasnya.

Harda Bely.Aktivis Jakata mengatakan,terkait bantahan ketua DPRD kalau pun itu di anggarkan oleh bupati lama kenapa legislatif dan eksekutif tidak sama sama membatalkan

Bukannya sudah jelas perintah presiden untuk melakukan efesiensi anggaran kalau berbicara kebutuhan apakah sangat urgensi kendaraan dinas milyaran tersebut,ungkapnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya serius, jika Land Cruiser tidak pernah dianggarkan pada masa kepemimpinan Heri, bagaimana bisa masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024? Dugaan pun berkembang, mulai dari adanya “tangan kreatif” yang menyisipkan item anggaran hingga kemungkinan pemalsuan dokumen atau bahkan tanda tangan dalam proses administrasi.

“Lalu siapakah sebenarnya yang berperan penting terkait penyusunan anggaran di dalam pemerintahan Kabupaten PALI, jawabannya yang berperan penting adalah TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), jelasnya.

Aktivis yang biasa di sapa HB ini mengungkapkan,TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) justru dibentuk oleh Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Tugas TAPD adalah menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah (Bupati) terkait penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan perubahannya. Jadi, TAPD bertanggung jawab kepada Bupati dan bekerja untuk melaksanakan kebijakan Bupati dalam penyusunan anggaran. 

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Bupati. TAPD dibentuk oleh Bupati dan bertugas membantu Bupati dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, jelasnya.

Laporan dari TAPD kepada Bupati merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memerlukan informasi yang akurat dari TAPD untuk menjalankan tugasnya,tegas HB.

“Na disini ada dugaan kuat bahwa TAPD tidak melaporkan secara rinci tentang anggaran mobil dinas tersebut kepada Bupati PALI saat itu, atau mungkinkah ada permainan di balik semua ini agar terciptanya jebakan politik..? Tanya HB.

Kami berharap bahwasanya TAPD menyampaikan klarifikasi segera terhadap anggaran mobil 12 m yang ada dugaan di rubah anggaran nya pada saat evaluasi ke gubernur Tahun anggaran 2024 agar tercipta nya kondusif di kabupaten PALI,dan tidak ada kegaduhan terkait anggaran tersebut,tutup HB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *