PALI – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Dusun II dan Dusun IV, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai keluhan dari warga. Pasalnya, proyek senilai Rp100 juta yang dibiayai melalui APBD PALI Tahun 2025 itu terkesan terbengkalai dan tak kunjung dilanjutkan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Zaeim Hakim Ismadtt di bawah pengawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI ini telah memasuki minggu ketiga sejak proses penggalian dimulai. Namun, aktivitas di lokasi proyek justru terhenti tanpa kejelasan.
“Galian sudah tiga minggu dibiarkan begitu saja. Tidak ada pekerja yang datang lagi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2025).
Warga mengaku resah karena kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Salah satu akses penyeberangan berupa plat dekker yang sebelumnya digunakan masyarakat telah dihancurkan, namun belum dibangun kembali.
“Semestinya, plat dekker yang masih aktif digunakan warga jangan dibongkar dulu. Kalau pun harus dibongkar, minimal dibuatkan jalan sementara agar kami tetap bisa melintas,” keluhnya.
Tak hanya itu, salah satu pagar rumah warga juga dilaporkan nyaris roboh akibat galian yang terlalu dekat dengan fondasi pagar. Tanah yang labil dikhawatirkan akan longsor jika diguyur hujan deras.
“Pondasi pagar rumah saya sudah hampir roboh. Kalau hujan deras, tanahnya bisa longsor. Kalau ambruk, siapa yang bertanggung jawab?” tambahnya.
Warga berharap dinas terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan proyek tersebut dan menindak tegas kontraktor pelaksana.
“Kami hanya ingin proyek ini cepat selesai, agar tidak mengganggu aktivitas warga dan tidak membahayakan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI, Jefran, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan menegur PPTK, PPK, dan pengawas proyek, serta memberikan sanksi berupa teguran kepada pihak kontraktor,” tulis Jefran dalam pesannya.







