Pernyataan Bupati PALI Dinilai Tidak Logis dan Picu Polemik Baru

PALI – Polemik mengenai rapat di hotel mewah dan pengadaan mobil dinas bernilai fantastis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat ini memperkuat kesan bahwa sejumlah pejabat bertindak sembrono dalam penggunaan anggaran. Di sisi lain, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur dianggap lemah, berdampak pada buruknya mutu dan kualitas bangunan yang dikerjakan.

Tanggapan Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji atas kritik tersebut justru memicu perdebatan baru di tengah masyarakat. Keduanya dianggap tidak memberikan jawaban substansial, bahkan pernyataannya dinilai tidak logis dan terkesan sekadar alibi.

Bupati Asgianto menyatakan bahwa kebijakan yang dijalankan saat ini masih merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa program kerja hasil inisiatif mereka baru akan terlihat mulai perubahan anggaran tahun 2025 (APBD-P) dan anggaran induk 2026 (APBD 2026).

“Sangat tidak logis kalau kami disalahkan atas program yang bukan kami rancang. Ini masih bagian dari warisan tahun sebelumnya. Kami baru akan mulai dengan program kami sendiri di APBDP 2025 dan APBD 2026,” ujarnya.

Meski merasa menjadi sasaran kritik yang tidak tepat, Asgianto tetap mengajak masyarakat untuk menjaga suasana agar tetap damai dan produktif.

Namun, pernyataan Wakil Bupati Iwan Tuaji tak kalah kontroversial. Ia menyebut bahwa rapat di hotel mewah tersebut dibiayai secara pribadi oleh Bupati karena bertepatan dengan kegiatan pertemuan bersama Ketua Dekranas, Ny. Selvi Gibran Rakabuming Raka di Palembang.

Pernyataan ini mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum H. Eftiyani, SH yang menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang biaya ditanggung pribadi oleh Bupati, bagaimana dengan pejabat lain yang ikut dalam kegiatan tersebut? Apakah mereka juga menggunakan dana pribadi? Bukankah perjalanan dinas pasti ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ)? Lalu bagaimana dengan fasilitas negara yang digunakan?” kritiknya.

Ia juga menyebut adanya kejanggalan karena surat resmi dari Sekretariat Daerah mengeluarkan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat lainnya, yang bertentangan dengan klaim kegiatan pribadi tersebut.

“Pernyataan ini terkesan konyol dan malah memperkeruh suasana. Publik butuh penjelasan yang masuk akal, bukan jawaban yang menimbulkan spekulasi liar.”

H. Eftiyani menyarankan agar Pemkab PALI menunjuk juru bicara resmi yang kompeten untuk memberikan penjelasan terhadap kebijakan dan isu-isu sensitif, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Muhtar Jayadi, salah satu tokoh masyarakat, juga menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, penggunaan dana pribadi untuk kegiatan dinas tidak dibenarkan secara hukum.

“Penggunaan anggaran pemerintah daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menggunakan dana pribadi dalam kegiatan dinas dapat mengaburkan transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Muhtar juga mengingatkan bahwa dalam konteks keuangan negara, penggunaan dana pribadi untuk keperluan dinas bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika disertai dengan manipulasi atau pengaburan data, praktik ini dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

“Sudah ada preseden hukum terkait hal ini, seperti yang terjadi pada mantan Gubernur Kalimantan Selatan. Jangan sampai hal serupa terjadi di PALI.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *