Seputarsumsel.co.id – Muratara – Sangat disayangkan Kinerja Manajer PLN ULP Rupit Tidak Mengetahui Ulah Anggota Yang Nakal dilapangan.
Seorang yang diberi jabatan manajer oleh PT PLN seharusnya menjalankan tugas dengan maksimal melakukan pengawasan tehadap kinerja oknum anggota yang nakal, yang mengakibatkan merugikan pihak konsumen, seperti hal peristiwa yang terjadi di kantor logistik J&T Kelurahan Muara Rupit, Kacamata Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota PLN atas perintah inisial (Bh) yang juga bekerja di PLN ULP Rupit pada Rabu 11 Juni 2025.
Pemutusan alur listrik tersebut diduga dikarenakan keterlambatan pihak J&T mengantar pesanan (Paket) pihak anggota oknum Anggota PLN Inisial (Bh) yang terlambat diterima oleh pemesan.Sedangkan waktu tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN memutuskan arus listrik tersebut, belum waktunya barang pesanan sampai ke lokasi pesanan.
Menejer ULP PLN Cabang Rupit, seolah-olah tutup mata, Tidak mengetahui anggota kerja dilapangan, apa lagi menyangkut hak konsumen.
Oknum anggota Petugas PLN tersebut sudah jelas melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 67 ayat (1) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Manajer PLN ULP Rupit Bani Nopriko saat di temui awak media di ruang kerjanya Jum’at (13/06/2026, Pukul 10:30 Wib, menjelaskan, dirinya tidak tahu atas peristiwa kejadian tersebut, dan dirinya akan memperdalam apa akar dari permasalahan tersebut, Kata Bani
“Akan kita panggil baik dari pihak J&T dan petugas (Angota) PLN, apa lagi itu urusan pribadi, jangan sampai memutuskan arus listrik seperti itu, ” Jelas Bani Nopriko
“Sampai saat ini saya tidak mengetahui kejadian itu, dan nanti akan saya tanyakan pada anggota saya,” Tegasnya
Sementara itu Akmal karyawan J&T menjelaskan Kepada awak media “Kami kaget tiba-tiba beberapa Petugas anggota PLN, (ULP cabang Rupit) memutuskan Kabel arus listrik pada kantor logistik J&T,”
Akmal menerangkan, Alasan pihak PLN memutuskan arus listrik di kantor logistik J&T di karenakan ada pesanan salah satu anggota oknum PLN melalui jasa J&T terlambat diterima oleh pemesan, sehingga pihak pemesan mengira petugas J&T yang mengulur waktu untuk mengantar paket tersebut, padahal belum sampai waktunya pesanan tersebut tiba di lokasi pesanan.
Untuk melampiaskan kemarahannya maka oknum pihak PLN (pihak pemesan.red) memutuskan alur listrik di kantor logistik J&T.
“Saat dia memutuskan arus listrik, saya tanya, apa alasan bapak memutuskan alur listrik di sini, apa kami pelanggan PLN ada masalah tidak bayar atau ada hal lain,”beber Akmal.
Lalu oknum anggota PLN menjawab “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Akmal seolah-olah menirukan ucapan oknum PLN.
Akmal menyebut, sebagai konsumen dirinya merasa dirugikan atas perbuatan oknum anggota PLN, (TIM)







