Dinas Lingkungan Hidup PALI Korupsi BBM Ratusan Juta Rupiah

PALI – Isu dugaan korupsi kembali menghangat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, sorotan tajam datang dari modus pemalsuan nota pembelian BBM yang tak hanya terjadi di Sekretariat Daerah, tapi kini menjalar ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yakni Dinas Lingkungan Hidup.15/04/2025.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: apakah praktik curang ini sudah menjadi “tradisi gelap” dalam pengelolaan anggaran daerah?

Belum selesai gonjang-ganjing soal kasus serupa sebelumnya, laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membuka lembar baru dalam kisah kelam pengelolaan keuangan di Bumi Serepat Serasan.

Nota Fiktif, Anggaran Fantastis

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor: 13/LHP/XVIII.PLG/2024 tertanggal 16 Januari 2024, terungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup merealisasikan belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 302.376.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu) untuk berbagai operasional seperti mesin potong rumput, truk sampah, excavator, dan mesin pencacah sampah.

Namun, hasil investigasi BPK mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar nota pembelian tersebut adalah hasil rekayasa!

Dari total anggaran tersebut, hanya Rp 137.750.000,- ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) yang memiliki bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sisanya sebesar Rp 164.626.000 (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu) diduga kuat merupakan angka fiktif. Bahkan, para pejabat yang bertanggung jawab di DLH seperti PA, PPTK, dan PPK mengakui bahwa nota-nota tersebut dibuat sendiri, bukan berasal dari SPBU resmi.

Mimpi Masyarakat yang Dipermainkan

Bagi masyarakat PALI, kasus ini adalah pukulan keras bagi harapan mereka untuk melihat daerahnya tumbuh dan berkembang. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya dengan bahasa yang tajam:

“Cak mano nian kabupaten kito ini nak maju, kalo oknum-oknum pemangku kepentingan di kabupaten kito ini masih banyak yang bermental korup dan lebih mementingkan kepentingan pribadi?”

Kekhawatiran ini sangat beralasan. Jika praktik manipulasi seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah akan makin terkikis. Lebih buruk lagi, pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat malah terhambat oleh ulah segelintir oknum.

Tantangan untuk Penegak Hukum

Temuan BPK ini sejatinya bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar serius, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang lebih besar.

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan berpihak pada kebenaran atau justru kembali tumpul ke atas. Satu hal yang pasti publik tak lagi buta, dan suara-suara keadilan mulai menggema dari segala penjuru PALI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *