PALI, seputarsumsel.co.id –
Entah apa yang ada di pikiran pria asal Kabupaten PALI ini hingga tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Pelaku Berinisial SO telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini terungkap dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan yang mencolok pada fisik korban dengan perut yang semakin membesar.
Setelah mengetahui bahwa korban hamil dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku ke Polres Pali.
Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, pada Selasa (28/11/2023) mengatakan “Kronologinya itu pada Minggu 18 Juni 2023, berawal saat korban berada di depan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban dan diiming-imingi pelaku dengan uang 50 ribu rupiah agar dapat menyetubuhi korban. Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku menarik korban secara paksa ke dalam kamar. Usia korban 13 tahun masih pelajar, dan pelaku berumur 48 tahun,” ungkapnya.
Iptu Yudhistira, menambahkan kondisi korban saat ini masih trauma, dan pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah memiliki cucu tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Pali.
“Pelaku kita jerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Pali.







