Seputarsumsel.co.id – Muratara – Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Memfasilitasi mediasi bersama PT Gorbi dengan karyawan yang mogok kerja.
Kegiatan berlangsung Ruang Rapat Disnakertrans, turut hadir Dalam mediasi Kepala Disnakertrans Hasan Basri, SE. M,Ap, Kabit HI Fery Aprianto. S. Sos, MM, Gabril Lawyer PT Gorbi, Menejer PT Gorbi Luki Hermawan, Abdul Aziz Ketua Kuasa hukum Karyawan, dan Seluruh Karyawan. Senin (31/07/2023).
Kepala Disnakertrans Hasan Basri, SE., M.Ap melalui Kabid HI Feri Aprianto, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak menemukan titik penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.
“Alhamdulillah setelah dimediasi telah menemukan kesepakatan sesuai dengan tuntutan karyawan dan peraturan perundang-undangan. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi mis komunikasi antara kedua belah pihak sehingga tidak ada hal yang serupa lagi”,pungkasnya.
Di tempat yang sama Abdul Aziz kuasa hukum Karyawan mengatakan, “terima kasih kepada Disnakertrans sudah memfasilitasi teman-teman karyawan PT Gorbi yang mogok kerja dengan pihak manejemen PT Gorbi.” Tutur Abdul Aziz.
“Latar belakang mogok kerja ini ada 15 tuntutan belum di penuhi oleh pihak PT Gorbi.”
“Alhamdulillah tadi sudah di bahas, dan di sepakati, ada beberapa poin telah di sepakati, dan ada beberapa poin lagi akan di tindak lanjuti.” Jelas Abdul Aziz
Luki Hermawan Manajer PT Gorbi mengatakan “kami dari pihak perusahaan normatif dan sesuai perundang-undangan akan kami penuhi tuntutan para pekerja,”
Untuk selebihnya kebijakan itu ranah bagi perusahaan, seperti apa kebijakannya dan seperti apa kelanjutannya itu adalah ranah perusahaan, tapi intinya PT Gorbi secara normatif perundang-undangan tidak menyalahi aturan. Tutupnya. (YAN)







