Cinta Sesama Jenis, Bocah SD Jadi Sasaran

Seputarsumsel.co.id – Muratara – Imam Mahdi Bin Sa’ari (35) Guru ASN asal Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, melakukan pencabulan (Sodomi) anak dibawah umur (siswa SD).

Oknum guru tersebut mengajar (Mendidik) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Korban pencabulan yang dilakukan oknum guru inisial IM (35) berjumlah tiga orang siswa SD, seharusnya seorang guru mendidik malahan mengajarkan Perbuatan tidak senonoh.

Perbutan tidak senonoh itu dilakukan oknum guru tersebut dibelakang Sekolah didalam Pondok di Desa Noman Baru, dari Perbutan tidak senonoh itu tersangka langsung diamankan anggota Polsek Rupit, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib.

Berdasarkan laporan Natar Pina Binti Asmal salah satu Orang tua korban F mengatakan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di alami anaknya bernama inisial F dan 2 Korban lainya, yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa di Bulan Juni 2023. Kejadian tersebut terjadi di pondok dibelakang salah satu Sekolah Desa Noman Baru

Yang mana Korban F dan bersama Korban A sedang duduk di pondok, Kemudian datanglah tersangka menyusul ke pondok, Lalu tersangka mengajak korban untuk melakukan pencabulan di dalam pondok, Setelah melakukan pencabulan tersebut tersangka memberi uang kepada korban Rp. 30 ribu. Tersangka sudah pernah melakukan hal serupa dengan korban inisial F di ruang perpustakaan beberapa Bulan sebelumnya.

Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di perumahan Sekolah SD 1 Desa Noman, Yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka di jerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tajun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (YNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *