Seputarsumsel.co.id – Muratara – Dua Warga asal Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan jajaran Polsek Muara Rupit.
Siswandi (16) dan Aan Yulisa (37) diamankan petugas diduga pemakai dan penjual Narkotika jenis shabu, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 17.30 wib. Penangkapan tersangka bermula atas pengakuan Siswandi tersangka kasus dugaan bongkar rumah warga.
Dari hasil penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan Penangkapan terjadi sesaat pelaku berada di Mapolsek Rupit.
“Kanit Reskrim bersama dengan anggota Joharis, Agung dan Fernando Bagas melakukan interogasi kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curat di berbagai tempat di Desa Noman Baru”.
Kemudian dilakukan penggeledahan, Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga shabu yang jatuh dari celana Tersangka.
“Tersangka (Siswandi) mengakui bahwa shabu baru dibeli dari Aan seharga Rp 50 ribu dirumahnya yang beralamatkan di Desa Noman”.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung ke rumah Aan namun Aan tidak berada di rumah. Kemudian didapat informasi sedang menonton turnamen bola kaki anaknya. Selanjutnya tersangka Aan langsung digeledah badan namun tidak di temukan BB lain. Dan tersangka Aan tidak mengakui telah menjual shabu kepada Siswandi kemudian dibawa ke Mapolsek Rupit. (YAN)







